MUI Haramkan Orang Kaya Konsumsi Gas Elpiji 3kg
Jakarta, Delta News : Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menyatakan haram hukumnya orang kaya mengkonsumsi gas elpiji 3 kg dan bensin jenis pertalite bersubsidi.
Hal tersebut di sampaikan lewat keterangan di lama tertulis MUI digital.
" Hal ini ( haram ) karena orang kaya telah menggunakan barang yang telah di peruntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak ( BBM,) dan gas bersubsidi," ujar KH Miftah ( 7/2/2025)
KH Miftah mengatakan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk untuk klompok tertentu, yaitu transportasi umum dan nelayan, sementara jenis pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah kebawah.
Dia juga mengingatkan , gas elpiji 3 kilo gram yang di subsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha micro, nelayan, dan petani miskin.
" Semua itu sudah di atur distribusinya,dan termasuk sangsi serta hukuman atas orang yang menyalah gunakan.adapun dalam hukum Islam,penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram." tegas KH Miftah.
Dasar hukum yang di gunakan MUI adalah Surat An nahl
1 melanggar prinsip keadilan, hal ini sesuai firman Allah SWT dalam surat An Nahl ayat 90
Yang artinya, sesungguhnya Allah menyuruh berlaju adil dan berbuat kebajikan.
" Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,
2. Sueat Al Baqarah ayat 188
3 dapat dikenakan hukum Ghasab, karena mengambil hak orang lain secara paksa.
( BV )