Alasan Vonis Lebih Ringan untuk Harvey Moeis Dibandingkan Tuntutan Jaksa
Harvey Moeis, mantan Direktur Utama PT RBT, divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 10 tahun penjara. Hakim menyatakan bahwa Harvey tidak memiliki kapasitas dalam pengambilan keputusan antara PT RBT dan PT Timah Tbk.
Selain itu, hakim menilai bahwa selama persidangan, Harvey bersikap sopan, yang menjadi pertimbangan dalam meringankan hukumannya.
Hakim juga menyebutkan bahwa Harvey tidak mengetahui detail administrasi atau keuangan perusahaan, sehingga tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan kerjasama antar perusahaan.
Meskipun demikian, beberapa pengamat menilai bahwa vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini berbahaya dan memalukan, karena dianggap tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.